Ilham Fauzi STR

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

PENGERTIAN IBADAH MENURUT ULAMA FIQIH

PENGERTIAN, HAKIKAT DAN FUNGSI IBADAH a. Pengertian Ibadah Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab yaitu “abida-ya’budu-‘abdan-‘ibaadatan” yang berarti taat, tunduk, patuh dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).[1] Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah sebagai berikut : 1. Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu: “Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya” Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid. 2. Para ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah sebagai berikut: “Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum).” “Akhlak” dan segala tugas hidup[2] (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik yang berhubungan dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah, seperti Nabi SAW bersabda yang artinya: “Memandang ibu bapak karena cinta kita kepadanya adalah ibadah” (HR Al-Suyuthi). Nabi SAW juga bersabda: “Ibadah itu sepuluh bagian, Sembilan bagian dari padanya terletak dalam mencari harta yang halal.” (HR Al-Suyuthi).[3] 3. Menurut ahli fikih ibadah adalah: “Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.” Dari semua pengertian yang dikemukakan oleh para ahli diatas dapat ditarik pengertian umum dari ibadah itu sebagaimana rumusan berikut: “Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.” Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti shalat, baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat. [4]
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post